Kegiatan perikanan tangkap dunia terus mengalami peningkatan sangat pesat.
Akibatnya, gejala overfishing di beberapa bagian perairan
dunia mulai terlihat. Fenomena ini juga diikuti dengan meningkatnya praktek Illegal, Unreported,
and Unregulated (IUU) Fishing yang mengancam
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Kondisi ini mendorong negara-negara
anggota Food and Agriculture Organization (FAO) merumuskan
acuan yang dapat diterapkan oleh negara-negara di dunia tentang pengelolaan dan
pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Diantaranya melalui The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
yang disepakati pada tahun 1995.
Sayangnya, dalam perkembangannya implementasi CCRF dinilai belum cukup sebagai instrumen dalam pengelolaan sumber daya perikanan termasuk pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Oleh karena itu negara-negara anggota FAO telah merumuskan dan menyepakati aksi internasional untuk memerangi IUU Fishing yang dituangkan dalam International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-IUU Fishing merupakan rencana aksi global dalam rangka mencegah kerusakan sumber daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah atau hampir punah, sehingga kebutuhan pangan yang bersumber dari perikanan bagi generasi saat ini dan yang akan datang tetap dapat terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap negara, termasuk Indonesia dengan menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing di tingkat nasional.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP), Syahrin Abdurrahman, sebagai salah satu unit kerja di lingkungan KKP,
PSDKP telah melakukan inisiasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanggulangan IUU Fishing, yang pada tanggal 27 Desember 2012
telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing Tahun
2012-2016. “Keputusan Menteri KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
setiap unit organisasi di lingkungan KKP dalam upaya mencegah dan menanggulangi
kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing, dan sebagai bahan koordinasi untuk mencegah dan menanggulangi
kegiatan IUU Fishing dengan kementerian/instansi lain yang
terkait,” katanya.
Syahrin menjelaskan, adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan
dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang tertuang dalam Kepmen tersebut, antara lain dirumuskan
tentang upaya pencegahan IUU Fishing di Indonesia dilakukan
dengan pengendalian pengelolaan penangkapan ikan melalui mekanisme perizinan,
pengawasan perikanan, dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. “Kegiatan tersebut
dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antar instansi pemerintah yang
mempunyai kewenangan di laut, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Perhubungan, TNI-AL, dan Polisi Perairan,” jelasnya.
Menurut Syahrin, ada beberapa upaya penanggulangan IUU Fishing di
Indonesia. Diantaranya, dilakukan dengan mengadopsi atau meratifikasi peraturan
internasional. Selain itu, pemerintah melakukan review dan penyesuaian
legislasi nasional jika diperlukan. Upaya lain, KKP merekrut Pengawas Perikanan
dan PPNS serta melakukan pengembangan kapasitas. Untuk tingkat internasional,
KKP juga telah berpartisipasi aktif dalam RFMO dan organisasi
perikanan internasional lainnya serta berperan aktif dalam RPOA-IUU
Fishing. Baik dengan mengimplementasikan MCS melalui VMS,
observer, log book dan pemeriksaan di pelabuhan serta
membentuk dan mengembangkan kapasitas UPT Pengawasan SDKP di daerah. Upaya lain
adalah menyediakan infrastruktur pengawasan, seperti kapal pengawas dan
speedboat pengawasan. “Disamping itu, KKP telah meningkatkan kapasitas
Pokmaswas, membentuk Pengadilan Perikanan, serta mengintensifkan operasi
pengawasan dan melakukan patroli bersama atau terkoordinasi,” jelasnya. ( KKP)
No comments:
Post a Comment