Praktek Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU
Fishing) merupakan tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir dan secara
jelas telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia dan negara-negara di
kawasan Asia Pasifik lainnya. Selain merugikan ekonomi, sosial, dan ekologi,
praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa.
Bahkan perang terhadap IUU Fishing pernah dibahas bersama pada
bulan Oktober 2010 lalu Indonesia bersama 21 negara yang tergabung dalam Asia-Pasific
Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar dalam
memerangi dan mengatasi illegal fishing. Kesepakatan itu tercantum
dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Kelautan
APEC di Paracas, Peru.
Namun hingga kini praktek illegal fishing masih tetap
marak. Atas maraknya pencurian ikan ini secara tegas Dirjen Organisasi Pangan
dan Pertanian Persatuan Bangsa Bangsa Food and Agricultural
Organization (FAO) Jose Graziano da Silva, mengatakan illegal
fishing menjadi salah satu masalah yang sulit untuk ditangani juga
menjadi perhatian banyak negara di dunia yang mengandalkan sektor perikanan.
"Yang paling sulit kami lakukan adalah mengidentifikasi perahu mereka dan
mencari cara untuk membawa mereka ke pengadilan. Kita harus membuat mereka
bertanggung jawab, terutama ketika mereka melaut di wilayah laut internasional,"
kata Jose, sesuai menandatangani kesepakatan bersama antara FAO dan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) Senin, (27/05).
Jose mengatakan, illegal fishing memang menjadi salah satu
perhatian FAO. Untuk itu lembaga PBB ini telah bekerja sama dengan beberapa Negara,
termasuk Indonesia dalam penanggulangan penangkapan ikan illegal.
Salah satu diantaranya, adalah dalam perjanjian yang ditandatangani hari
ini,dimana FAO akan memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan dan peningkatan
kapasitas. Pada 2013, KKP dan FAO akan melakukan sejumlah workshop terkait
perikanan dan kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan ada program selama 3
tahun yang mulai dilakukan pada 2013 yaitu Technical Cooperation
Program on Development of Preventive aquatic Animal Protection Plan and
Enhancing Emergency Response Capacity to Shrimp Disease Outbreak in Indonesia.
“Kerja sama KKP dengan FAO sudah berlangsung sejak 2007,” katanya.
Dukungan FAO
Sementara itu. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan
memang salah satu bidang yang dikerjasamakan antara KKP dan FAO adalah
penanggulangan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
"Saya minta supaya FAO ikut bersama-sama mengawasi maupun memberikan akses
informasi ini kalau adaillegal fisher atau hasil illegal
fishing ini diberitahukan kepada negara yang bersangkutan," kata
Sharif usai menandatangani kesepakatan bersama antara FAO dan KKP di Jakarta .
Sharif menegaskan, kerja sama KKP - FAO terutama terkait akses informasi ke
negara yang menerima hasil tangkapan ilegal. Dimana, salah satu cara untuk
meminimalkan terjadinya ikan illegal, impor ikan yang ditangkap
dengan legal harus disertai oleh certificate of origin. Kemungkinan
lain, akan dibuat juga code of conductatau kode etik antar negara
sehingga ada kesepahaman terkait penangkapan ikan illegal. “Namun
apakah sanksi diberikan kepada perorangan pelaku pencurian saja atau juga
kepada negara yang menerima. Hal ini masih dibahas oleh kedua pihak,” katanya.
Sharif menandaskan, KKP tidak sedikitpun surut untuk tetap memerangi
kejahatan dilaut Indonesia. Bahkan selama tahun 2012 lalu, KKP telah berhasil
menangkap dan memeriksa sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah
tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan
tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia.
Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal
perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai
714 kapal. Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU
fishing sebesar 563 kapal. “Keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini
merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan
Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” tandasnya.(KKP)
No comments:
Post a Comment