Kegiatan perikanan tangkap dunia terus mengalami peningkatan sangat pesat.
Akibatnya, gejala overfishing di beberapa bagian perairan
dunia mulai terlihat. Fenomena ini juga diikuti dengan meningkatnya praktek Illegal, Unreported,
and Unregulated (IUU) Fishing yang mengancam
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Kondisi ini mendorong negara-negara
anggota Food and Agriculture Organization (FAO) merumuskan
acuan yang dapat diterapkan oleh negara-negara di dunia tentang pengelolaan dan
pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Diantaranya melalui The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
yang disepakati pada tahun 1995.